Pasal Karet dalam UU ITE Terbaru Masih Mengancam Masyarakat yang Kritis
Terbaru

Pasal Karet dalam UU ITE Terbaru Masih Mengancam Masyarakat yang Kritis

UU ITE terbaru masih mempertahankan masalah lama. Yakni pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur. Foto: Istimewa
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur. Foto: Istimewa

Pemerintah resmi memberlakukan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun materi yang tertuang dalam UU 1/2024 masih menuai kritik dari berbagai kalangan. Sepertihalnya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE. Pasalnya UU 1/2024 masih memuat sejumlah pasal bermasalah dan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Anggota Koalisi, Muhammad Isnur memaparkan UU 1/2024 mestinya menghilangkan pasal yang selama ini bermasalah. Koalisi justru menemukan UU 1/2024 masih mempertahankan masalah lama. Pasal bermasalah itu antara lain Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil.

Kemudian Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga menambahkan ketentuan baru. Seperti Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang.

“Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran,” ujarnya melalui keterangan persnya, Jumat (5/1/2024).

Baca juga:

Pasal 27B ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk: a.menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. serta memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang”.

Sedangkan Pasal 27B ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; b.memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait