Pasar Modern Melibas Pasar Tradisional
Aktual

Pasar Modern Melibas Pasar Tradisional

ANT
Bacaan 2 Menit
Pasar Modern Melibas Pasar Tradisional
Hukumonline

Pemkot Palembang diminta selektif menerbitkan izin pembangunan pasar modern karena berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional maupun toko-toko kecil milik masyarakat.

Seperti dialami Junaidi (35) pemilik toko di Jl Dwikora, Palembang. Dia menyatakan sejak setahun ini transaksi penjualan beragam produk di toko yang dikelolanya menurun signifikan. Dia mencontohkan penjualan minyak goreng dalam kemasan, kini hanya sebagian saja dari sebelumnya sekitar 300 liter.

Penurunan ini dikhawatirkan terus berlanjut karena hampir semua produk yang dijual pedagang pasar juga tersedia di toko modern. Itu terjadi karena jumlah toko modern terus bertambah.

Hal serupa dialami Bobby (29). Bahkan, dia mengatakan toko orang tuanya terpaksa tutup karena penjualan beragam produk yang mereka tawarkan terus berkurang. “Menutup toko menjadi solusi ketimbang rugi lebih besar akibat sepinya pembeli,” katanya.

Direktur PD Pasar Palembang Djaja Syaifuddin Azhar menjelaskan idealnya, memang pembangunan pasar modern jangan terlalu dekat dengan pasar tradisional karena berdampak langsung pada pengurangan penjualan. "Omzet pedagang pasar tradisional diketahui kini menurun akibat beroperasinya pasar-pasar modern tidak jauh dari lokasi pasar," katanya.

Dia menambahkan, tindakan tegas dari intansi terkait yang mengeluarkan izin pendirian maupun pengoperasian pasar modern akan mengatasi hal ini. Seleksi terhadap penerbitan izin pembangunan pasar modern harus dilakukan secara optimal agar pedagang di pasar tradisional pun bisa bertahan.

Tags:

Berita Terkait