Pasca Putusan MK, Pemerintah Tegaskan OSS Tetap Layani Perizinan Usaha
Terbaru

Pasca Putusan MK, Pemerintah Tegaskan OSS Tetap Layani Perizinan Usaha

Proses perizinan tetap berjalan baik untuk yang baru maupun perpanjangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: RES

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah menegaskan terus melakukan operasionalisasi UU Ciptaker pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

Dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/11), Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengungkapkan setidaknya terdapat enam sektor yang dinyatakan tetap beroperasi yakni operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang sempat dipertanyakan oleh beberapa pihak adalah pelaksanaan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan dengan baik. Hal tersebut berlaku untuk perizinan berusaha yang baru maupun untuk yang mengajukan perpanjangan.

“Untuk UMKM dan koperasi mencakup kemudahan perizinan usaha melalui perizinan tunggal perseroan, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung pemerintah dan alokasi pengadaan barang jasa pemerintah, dan kemudahan berusaha bidang perpajakan, pelaksanaan kemudahan berusaha melalui OSS tetap berjalan seperti biasa, baik untuk perizinan usaha baru dan perpanjangan,” jelas Airlangga.

Mengenai Ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah. (Baca: MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bukti Partisipasi Publik Perlu Dibuka Seluas-luasnya)

Selanjutnya terkait LPI, Airlangga menyatakan bahwa untuk modal LPI pemerintah telah memberikan PMN bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru. Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait