Terdakwa pemberi suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (bos CV Semesta Berjaya) dan istrinya Memi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Pasangan suami-istri tersebut ditangkap di rumah Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan KPK pada September 2016 lalu, dari tersangka penyidik mengamankan uang sebesar Rp 100 juta diduga terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog kepada Provinsi Sumatera Barat.
Terdakwa pemberi suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (bos CV Semesta Berjaya) dan istrinya Memi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Pasangan suami-istri tersebut ditangkap di rumah Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan KPK pada September 2016 lalu, dari tersangka penyidik mengamankan uang sebesar Rp 100 juta diduga terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog kepada Provinsi Sumatera Barat.
Terdakwa pemberi suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (bos CV Semesta Berjaya) dan istrinya Memi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Pasangan suami-istri tersebut ditangkap di rumah Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan KPK pada September 2016 lalu, dari tersangka penyidik mengamankan uang sebesar Rp 100 juta diduga terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog kepada Provinsi Sumatera Barat.