PBHI Laporkan Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo ke Komnas HAM
Berita

PBHI Laporkan Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo ke Komnas HAM

Laporan khusus ini juga dilayangkan ke Kapolri dan lembaga lain yang terkait. PBHI meminta pemerintah dan DPR mengambil langkah konkrit memperbaiki kondisi penegakan HAM dan kemanusiaan dan segera menerbitkan regulasi yang menjamin penuh perlindungan Para Pembela HAM.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Untuk meminimalisasi adanya kasus yang sama di kemudian hari, PBHI meminta Presiden Joko Widodo cq Kementerian Hukum dan HAM cq DPR RI untuk mengambil langkah konkrit memperbaiki kondisi penegakan HAM dan kemanusiaan dan segera menerbitkan regulasi yang menjamin penuh perlindungan Para Pembela HAM. Pemerintah cq Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

“Mengusut dan menuntaskan kasus-kasus serangan serupa yang terjadi terhadap pembela HAM termasuk atas kasus penyerangan para Pembela HAM yang terjadi pada PBHI,” pintanya.

Ijul menerangkan kejadian penyerangan terhadap Jurnalis bukan kali pertama terjadi. Apa yang dilakukan Nurhadi merupakan upaya investigasi yang dilindungi oleh UU Pers.  Jurnalis dalan menjalankan tugas dan kewajibannya kerap mendapatkan berbagai bentuk serangan baik fisik maupun serangan digital.

Padahal sebagaimana disebutkan dalam Sidang Commission on Human Rights tanggal 26 Januari 2006, jurnalis secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari Pembela HAM dalam tugasnya untuk collecting and disseminating information on violation. Selain itu, dalam kerangka instrumen hukum nasional, eksistensi Pembela HAM sebetulnya juga telah diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Deretan praktik penyerangan terhadap Pembela HAM yang berdasarkan pengamatan PBHI mengalami peningkatan setiap tahunnya, hingga saat ini belum juga dapat mendorong negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menjamin penuh perlindungan terhadap Pembela HAM. “Bahkan hingga saat ini, negara belum juga menerbitkan regulasi khusus yang secara definitif dapat menjamin perlindungan keamanan para Pembela HAM.”  

Seperti diketahui, Sabtu (27/3/2021) kemarin, salah satu Jurnalis Tempo, Nurhadi mendapatkan serangan berupa tindak kekerasan saat tengah melakukan tugasnya untuk meliput. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari media Tempo, Nurhadi ditugaskan untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, Angin Prayitno Aji.

Saat itu, Angin Priyatno Aji sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokembangan Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. 

Nurhadi kemudian ditangkap dan dibawa ke Mushola di belakang Gedung dan dianaiya, mulai dari ditampar, dijambak hingga diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Pelaku juga menghapus isi telepon seluler korban dan mematahkan kartunya. Nurhadi bahkan sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan jembatan merah selama dua jam.

Pelaku yang mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat itu memberi Nurhadi uang sebesar Rp 600.000 sebagai bentuk tutup mulut, tapi uang tersebut dengan tegas ditolak oleh Nurhadi. Pelaku kemudian mengantar Nurhadi pulang ke Sidoarjo. 

Tags:

Berita Terkait