Pekerja Tol Tuntut Penghapusan Outsourcing
Berita

Pekerja Tol Tuntut Penghapusan Outsourcing

Outsourcing tidak memberi kepastian bagi pekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit
Jalan tol. Foto Ilustrasi: SGP/Hol
Jalan tol. Foto Ilustrasi: SGP/Hol
Pekerja outsourcing di PT Jasa Marga menuntut praktik alih daya itu dihapus. Alih daya dinilai tidak memberi kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan kepada pekerja.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Outsourcing PT Jasa Marga PUK Bandung FSP PPMI KSPSI, Gito Martono, ketidakpastian dirasakan pekerja Jasa Marga. Sebagian telah bekerja bertahun-tahun tapi tak kunjung diangkat menjadi pekerja tetap. Malah ada yang diputus hubungan kerjanya (PHK).

Sebenarnya persoalan ini, kata Gito, sudah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemenakertrans menerbitkan nota pemeriksaan yang menyatakan petugas pengumpul tol, penghitung tiket dan administrasi masuk dalam kegiatan inti. Seharusnya pekerjaan itu tidak dapat dialihdayakan dan harus diangkat menjadi pekerja tetap Jasa Marga. Pengemudi layanan jasa tol, ambulan, shuttle dan petugas kamtib adalah pekerjaan penunjang yang sifatnya tetap. Mereka juga seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan outsourcing.

Gito mengatakan DPR lewat Panja Outsourcing sudah menerbitkan 12 butir rekomendasi yang diamanatkan untuk dilaksanakan BUMN. Sayangnya, nota pemeriksaan dan rekomendasi DPR itu belum diabaikan. “Kita mendesak rekomendasi Panja Outsourcing dan nota pengawasan Kemenakertrans dilaksanakan,” katanya dalam jumpa pers di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (13/6).

Menurut Gito secara umum kondisi serupa dialami pekerja outsourcing di berbagai BUMN. Sebagai upaya memperjuangkan tuntutan itu pekerja outsourcing Jasa Marga sudah bergabung dengan koalisi serikat pekerja outsourcing BUMN yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN. Selain itu hari ini ratusan pekerja alih daya Jasa Marga dan Geber BUMN akan berdemonstrasi di kantor pusat Jasa Marga yang berlokasi di Jakarta Timur.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail, menjelaskan Geber BUMN meminta PT Jasa Marga untuk patuh terhadap rekomendasi Panja Outsourcing. Kemudian, ia mengingatkan Kementerian BUMN untuk melaksanakan surat yang diterbitkan Kemenakertrans. Surat itu intinya meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pembinaan terhadap 13 BUMN yang telah diberikan nota pemeriksaan agar melaksanakannya. “PT Jasa Marga sudah diberikan nota pemeriksaan,” tukasnya.

Pria yang disapa Ais itu mendorong Komisi IX DPR untuk menegakkan keputusan politik yang telah dibuatnya dan fungsi pengawasan. Dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian BUMN pertengahan tahun lalu sudah disepakati dalam rangka menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN tidak boleh ada PHK. Jika ada pekerja outsourcing yang sudah di-PHK maka BUMN yang bersangkutan harus mempekerjakan kembali dan membayar hak-hak normatifnya.

Ais meminta Satgas Outsourcing BUMN tidak memandang sepele masalah outsourcing di BUMN. Seharusnya Satgas bertugas merumuskan penyelesaian masalah outsourcing di BUMN dan mengawal implementasi hasil rapat kerja di DPR. “Satgas tidak melakukan monitoring hasil raker. Ini terbukti dalam kasus outsourcing PT Jasa Marga ada puluhan pekerja di PHK,” urainya.

Ais mengatakan Geber BUMN telah mendesak Komisi IX DPR agar memanggil Satgas Outsourcing untuk diminta laporannya terkait hasil kerja yang telah dilakukan. Ia khawatir hasil kerja Satgas Outsourcing yang tidak maksimal itu akan digunakan pemerintah untuk mengklaim telah menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Padahal, faktanya di lapangan banyak pekerja outsourcing BUMN yang di-PHK secara sepihak dan tidak dipenuhi hak-hak normatifnya. “Banyak pekerja outsourcing yang sudah di-PHK tapi belum dipekerjakan kembali atau diangkat menjadi pekerja tetap,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait