Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Terbaru

Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindari pelaku dari sistem peradilan formal.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Hukumonline

Sistem peradilan pidana anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghargai partisipasi anak.

Perlindungan hukum bagi anak dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pembaharuan dari UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pasal 1 angka 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum adalah yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Inti dari sistem peradilan pidana anak adalah mengutamakan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Berdasarkan hal tersebut, muncul istilah diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengutip Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi ini bertujuan untuk:

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
  2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
  3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Menurut Perma No.4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, musyawarah diversi adalah pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Kemudian, fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait