Pelaksanaan OSS di Daerah Harus Lewat PTSP
Berita

Pelaksanaan OSS di Daerah Harus Lewat PTSP

Sistem OSS masih terus disempurnakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Periode 1-31 Januari 2019

Jenis Pelayanan

Jumlah

Rata-rata (Per hari)

Registrasi

Aktivasi akun

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Usaha

Izin Operasional/Komersial

58.077

52.740

48.738

47.465

36.056

1.873

1.701

1.572

1.531

1.163

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan sistem perizinan melalui OSS. Tetapi, ia memberi catatan, OSS harus segera disempurnakan. Sebab, faktanya saat ini belum semua proses perizinan yang dilayani OSS bisa berjalan. 

 

Menurut Danang, para pengusaha, terutama pengusaha yang sudah existing, menaruh rasa khawatir terhadap pelaksanaan OSS ini. Guna mengurangi kekhawatiran dan kebingungan pengusaha terutama di daerah, pihaknya memberikan help desk kepada relasi yang ingin berinvestasi di Indonesia.

 

Selain itu, implementasi OSS di daerah masih minim. Hal ini disebabkan adanya peraturan daerah yang masih saling bertabrakan dengan Perpres Perizinan Terintegrasi ini. Sementara proses penyesuaian peraturan diberikan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.

 

Menurutnya, kondisi ini berimbas pada “rivalitas” antara sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada di daerah dengan OSS. Danang mempertanyakan dalam proses peralihan peraturan di daerah, apakah pengurusan masih bisa dilakukan di PTSP atau hanya di OSS saja. “Rivalitas” ini harus segera dikomunikasikan ke seluruh dunia usaha.

 

Sementara, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti mengingatkan pemerintah perlu memastikan penerapan sistem OSS dapat bekerja dengan baik hingga ke daerah-derah untuk memperlancar kemudahan berusaha dan membuka kesempatan lebih besar terhadap munculnya perusahaan rintisan.

 

"Supaya Indonesia bisa kompetitif, bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara, Indonesia perlu melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan memastikan pelaksanaan sistem OSS efektif hingga tingkat daerah," kata Indra seperti dilansir Antara, Minggu (24/2).

 

Untuk mendukung implementasi OSS, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan. Kondusifnya iklim usaha diharapkan bisa memunculkan unicorn (perusahaan rintisan dengan valuasi nilai di atas 1 miliar dolar AS) baru di Tanah Air.

 

Tags:

Berita Terkait