Pelaku Money Laundering Tak Bisa Ditindak
Berita

Pelaku Money Laundering Tak Bisa Ditindak

Jakarta, hukumonline Pelaku money laundering (pencucian uang) di Indonesia saat ini tak bisa ditindak. Sebab, perangkat hukum yang mengatur tentang itu belum tersedia. Saat ini Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia baru menyelesaikan draf RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun karena masih menunggu masukan dari masyarakat, Depkeh dan HAM belum mengajukan RUU itu ke DPR.

Muk/Rfl
Bacaan 2 Menit
Pelaku Money Laundering Tak Bisa Ditindak
Hukumonline

Menkeh dan HAM Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan hal itu dalam seminar internasional "Money Laundering" di Jakarta pada 13-14 September. Yusril mengemukakan, Indonesia yang saat ini sedang dilanda krisis, menghadapi risiko besar untuk dijadikan surga bagi para pelaku money laundering. Apalagi, Pemerintah memberikan kemudahan bagi mengalirnya dana dari luar negeri karena Indonesia sedang dilanda krisis.

Lalu, apa yang dimaksud money laundering? Dengan mendasarkan pada beberapa referensi, Yusril mendefinisikan money laundering (pencucian uang) sebagai  suatu kejahatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menutupi  asal usul suatu kekayaan."

Dengan kata lain, money laundering adalah suatu proses mengubah kekayaan, khususnya uang, yang didapat secara melawan hukum menjadi uang yang didapat secara sah. Kejahatan yang berkaitan erat dengan money laundering antara lain kejahatan narkotik, korupsi, penggelapan, penipuan, perampokan, dan  penghindaran pajak.

Menurut Yusril, dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah disiapkan Depkeh dan HAM, money laundering diartikan sebagai: a) pengubahan atau pemindahan suatu kekayaan  dengan tujuan menyembunyikan atau menutupi asal usul kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum,  atau memberikan bantuan untuk melakukan hal tersebut, dan b) mengambil alih, menyimpan, menerima, memiliki, menggunakan, atau mengalihkan suatu  kekayaan yang didapat dari suatu kejahatan.

Tiga alasan

Meningkatnya praktek money laundering di Indonesia, menurut Yusril, didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, hukum perbankan kita saat ini memberikan kesempatan kepada bank untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya dengan berlindung pada kerahasian bank itu sendiri. Sejauh ini, interpretasi kerahasiaan bank masih banyak diperdebatkan orang.

Kedua,  Indonesia memberlakukan rezim lintas devisa bebas sehingga tiap orang bebas memiliki dan menggunakan mata uang asing. Hak ini sendiri diatur dalam UU No. 24 Tahun 1999. Kebebebasan ini hanya dibatasi oleh kewajiban melaporkan dan memberikan data kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.

Ketiga, sampai saat ini ditentukan bahwa uang yang disimpan dalam bentuk deposito tidak akan dilacak dari mana sumbernya. Karena itu, besar sekali kemungkinan  terjadi  pemutihan uang . Dan uang itu dianggap didapat secara sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: