Pelapor Dugaan Korupsi di KPU Minta Perlindungan DPR
Berita

Pelapor Dugaan Korupsi di KPU Minta Perlindungan DPR

Puluhan aktivis koalisi LSM yang melaporkan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum meminta perlindungan dari DPR. Sebab, ada indikasi Kepolisian lebih mendahulukan proses gugatan balik KPU terhadap aktivis koalisi ketimbang kasus korupsi itu sendiri.

Zae
Bacaan 2 Menit
Pelapor Dugaan Korupsi di KPU Minta Perlindungan DPR
Hukumonline

 

Iskandar Sonhadji, koordinator tim kuasa hukum Koalisi, menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin pihak pelapor justru dijadikan tersangka. Pasalnya, kasus ini pernah terjadi dalam Kasus Endin, di mana Endin sebagai pelapor kasus korupsi di MA justru akhirnya divonis bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik hakim agung.

 

Jika pihak kepolisian justru lebih mengedepankan untuk memproses kasus pencemaran nama baik, menurut Iskandar hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaporan kasus korupsi ke depan. Masyarakat akan takut untuk melaporkan korupsi yang terjadi di sekitarnya karena ada ancaman dijerat terlebih dahulu dengan gugatan pencemaran nama baik itu.

 

Untuk itu, Iskandar berharap adanya sikap politik yang tegas dari DPR terhadap pelapor kasus korupsi KPU tersebut. "Jika mungkin ada surat tertulis dari DPR kepada penyidik agar menghentikan dahulu penyidikan terhadap kasus pencemaran nama baik sebelum kasus korupsinya diproses," saran Iskandar.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Taufikurrahman Saleh menyatakan akan memperhatikan permintaan koalisi LSM tersebut. "Dalam waktu dekat kami juga akan bertemu dengan Kapolri, nanti akan kami bahas mengenai ini," janji Taufik.

Permintaan perlindungan itu disampaikan dalam rapat audiensi antara para aktivis koalisi LSM antara lain dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Jakarta dengan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta (01/02).

 

Wakil Direktur LBH Jakarta, Erna Ratnaningsih, mengatakan bahwa kedatangannya mendampingi aktivis Fitra ke Komisi III adalah dalam rangka mempertanyakan perkembangan kelanjutan laporan dari pihaknya terhadap anggota Komisi III pada 8 Desember 2004 lalu seputar kasus dugaan korupsi di KPU. Sebelumnya, Koalisi juga sudah pernah mendatangi KPK untuk mengklarifikasi hal serupa.

 

Selain itu, Erna juga melaporkan perkembangan terakhir dari kasus dugaan korupsi itu yang dibalas oleh KPU melalui gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin.

 

Erna melihat bahwa pihak kepolisian cenderung mendahulukan untuk meproses perkara pencemaran nama baik anggota KPU itu ketimbang kasus dugaan korupsi yang terlebih dahulu dilaporkan. "Dua orang aktivis kami justru kemarin dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik tersebut," ujar Erna.

Tags: