Disrupsi teknologi mengubah cara masyarakat melakukan sesuatu, salah satunya mengganti cara lama dengan yang lebih baik dan efisien. Hal ini juga berlaku pada profesional hukum yang tidak dapat dipisahkan dari singgungan dan masifnya teknologi informasi.
Sebagai salah satu kantor hukum yang berpraktik khusus di bidang kekayaan intelektual, korporasi dan teknologi serta penyelesaian sengketa, K&K Advocates terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat yang kini telah merambah terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) di kehidupan sehari-hari.
“Kurang lebih dua tahun kebelakang, kami mulai memfokuskan terkait dengan penggunaan AI. Kami melihat ini menjadi isu walaupun sebetulnya penggunaan AI sudah lama dilakukan, tetapi saya melihat ini menjadi isu baru yang mungkin perlu kita cermati,” ujar Managing Partner K&K Advocates, Justisiari Perdana Kusumah dalam sesi breakout room In-House Counsel Summit, Jumat (20/10), di Bali.
Baca Juga:
- Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2023 Digelar
- Hakim Agung Dorong IHC Maksimalkan Penyelesaian Sengketa Secara Damai di Lingkungan Bisnis
Sejatinya, penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam berpraktik hukum layaknya pisau bermata dua. Di satu sisi jika pisau yang tepat berada di tangan juru masak maka ia akan menggunakannya untuk membuat makanan yang lezat, sebaliknya jika pisau ada di tangan pihak yang jahat maka akan berdampak buruk, demikian pun dengan AI.
“Dengan adanya disrupsi teknologi, pada dasarnya kami percaya AI dapat mengubah diri kita melakukan sesuatu dengan mengganti cara lama dengan yang lebih baik dan efisien,” ujarnya.
Saat ini penggunaan AI bagi praktisi hukum baik lawyer maupun In-House Counsel telah merambah ke seluruh dunia. Saat ini AI yang banyak digunakan oleh praktisi hukum adalah Harvey yang saat ini sedang terus dikembangkan dan telah memiliki 15 ribu law firm dalam waiting list untuk menjadi pengguna Harvey.