Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap seringkali menjadi persoalan pelik di Indonesia. Putusan perkara perdata jauh lebih sulit eksekusinya dibandingkan putusan perkara pidana.
Dalam perkara pidana, ada jaksa yang bertindak selaku eksekutor. Dalam perkara perkara, eksekusi dibebankan kepada ketua pengadilan negeri. Apabila pihak yang kalah, katakanlah tergugat, bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, problem rumit tidak akan muncul.
Tetapi, seperti dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum, Basuki Rekso Wibowo, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap akhir yang paling rumit dan kompleks dari keseluruhan jalannya proses beracara di pengadilan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional ini menyebut eksekusi sebagai ‘muara’ dari proses beracara, yang pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan.
“Bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan soal kewenangan, kepentingan, serta berbagai kendala yang ada,” papar Basuki dalam diskusi Forum Kajian Pembangunan, medio Desember 2021.