Dalam sebuah perkawinan memang tidak selamanya berlangsung mulus, ada saja konflik suami – istri yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun harus berujung pada perpisahan. Mengenai perpisahan ini mungkin kata perceraian cukup lazim didengar, namun bagaimana jika perpisahan tersebut melalui cara pembatalan perkawinan?
Masih ingat pada 2013 lalu aktris Asmirandah mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Kota Depok karena suaminya ketika itu Jonas Rivanno dianggap tidak sungguh-sungguh masuk Islam dan kembali beribadah sesuai agama sebelumnya. Permohonan ini pun dikabulkan Pengadilan Agama Kota Depok.
Selang setahun, giliran aktris Jessica Iskandar yang dimohonkan pembatalan perkawinan yang diajukan suaminya Ludwig Franz Willibald. Ludwig menganggap dirinya tidak pernah menikah dengan Jessica sehingga mengajukan pembatalan pernikahan, dan permohonan ini pun dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian sempat viral pada 2020 lalu Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan pembatalan pernikahan sesama jenis di Nusa Tenggara Barat. Kasus ini diduga berawal dari kasus penipuan pelaku Mita alias Supriyadi yang mengaku sebagai seorang perempuan. Supriyadi dinikahi Muhlisin bin Kalamullah yang tidak tahu 'istrinya' tersebut adalah pria.
Pernikahan itu sendiri disaksikan oleh Kepala Dusun, tokoh-tokoh agama, serta masyarakat dan telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karenanya kuat dugaan dalam kasus juga ditengarai ada pemalsuan data kependudukan .