Pemeriksaan Terdakwa Joko Tjandra Munculkan Nama Setya Novanto Hingga Wapres
Berita

Pemeriksaan Terdakwa Joko Tjandra Munculkan Nama Setya Novanto Hingga Wapres

Jubir Wapres membantah jika ada rencana bertemu Joko Tjandra ketika itu.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Masduki mengatakan Ma'ruf Amin tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak yang ingin mempertemukan Ma'ruf Amin dengan Joko Tjandra. Dia menegaskan Ma'ruf Amin tidak tahu rencana tersebut. “Jadi nggak ada cerita itu, Pak Wapres tidak tahu-menahu soal itu, nggak ada itu ya. Pokoknya nggak ada cerita, Wapres nggak ada cerita seperti itu dan tidak tahu-menahu dengan cerita itu,” tegasnya.

Setya Novanto

Dalam sidang kali ini ia juga menceritakan bagaimana mengenal Tommy Sumardi. Tommy merupakan pihak yang mengurus penghapusan Red Notice dengan dugaan menyuap dua jenderal polisi yaitu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. Baik Tommy, Prasetijo dan Napoleon juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. 

“Saya kenal tahun 1990 dia (Tommy) itu salah satu staf Pak Setnov (Setya Novanto). Setiap kali ketemu Setnov di T Bob tempat bakso Pak Novanto, Tommy tuh seperti body guard lah lalu karena kenal sama saya dia lamar kerja jadi staf chief security TA mall,” terangnya.

Joko juga mengakui ia punya hubungan bisnis dengan Tommy. “Hubungan bisnis ada. Hubungan lain-lain ada. Dia juga pernah bantu-bantu untuk kita ketemu Novanto,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Tommy juga ternyata bukan merupakan orang sembarangan. Joko menyebut ia merupakan besan dari Najib Razak dan mempunyai akses luas ke Kepolisian. “Saya tahu Tommy besanan sama Najib Razak, anak perempuan tommy menikah sama Putra Najib. Saat pesta kawin itu 80 persen kantor Mabes Polri dan Polda Metro itu semua ada, tidak ada satu jenderal yang gak datang,” pungkasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai AS$500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Tags:

Berita Terkait