Pemerintah: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional
Berita

Pemerintah: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional

Karena tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi, tetapi sebagai open legal policy. Majelis meminta pemerintah melengkapi keterangannya

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ardiansyah menjelaskan frasa “dapat mengangkat wakil menteri” merupakan norma yang bersifat alternatif untuk membantu norma yang sifatnya penting agar pelaksanaan norma dapat dilaksanakan dengan baik. “Itu merupakan hak prerogatif presiden,” tegasnya.  

 

Menanggapi keterangan pemerintah, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan dalil pemohon mengenai penyediaan fasilitas khusus dari negara yang akan menyebabkan pembiayaan dari APBN terkait rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir belum dijawab pemerintah. “Nanti tolong tambahkan jawabannya, bagaimana kedudukan keuangan wakil menteri itu,” saran dia.  

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan dalam Pasal 10, ada satu frasa “membutuhkan penanganan secara khusus,”. “Ini akan saya tanyakan juga nanti ke DPR, perdebatannya membutuhkan penanganan secara khusus itu seperti apa? Nanti tolong dilengkapi,” pintanya.  

 

“Karena, dulu kan di pemerintahan SBY ada 18 wamen dan presiden jokowi 12 wamen. Nah, terus kemudian kriterianya untuk bisa memahami penanganan secara khusus itu agar kita bisa punya satu penjelasan mengenai perdebatan ketika pembahasan Pasal 10 UU Kementerian Negara itu.”

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan nanti tolong ditambahkan kementerian-kementerian yang ada wamennya. “Kemudian, apa kira-kira yang membenarkan atau dasar hukum wamen jadi komisaris, atau jadi komisioner di lembaga negara. Nah, ini kan bisa terbalik-balik, pemerintah ya pemerintah, nanti tolong jelaskan kebutuhan khusus wamen untuk menyelenggarakan pemerintahan?” tanya Saldi.

 

Permohonan pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara. Alasannya, selain merasa dirugikan hak konstitusionalnya, aturan pengadaan jabatan wakil menteri praktiknya tidak jelas urgensinya yang mengakibatkan pemborosan/menghabiskan anggaran negara.

 

Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.”

Tags:

Berita Terkait