Pemerintah Batasi Kegiatan dan Pergerakan Masyarakat di Masa Libur Idul Adha
Terbaru

Pemerintah Batasi Kegiatan dan Pergerakan Masyarakat di Masa Libur Idul Adha

Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat EDaran (SE) No.15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, dengan berlakunya surat edaran ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik,” ujarnya seperti dilansir situs Setkab.

Adapun pertimbangan dari penetapan kebijakan ini adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga. Selain itu, untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya. (Baca: Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Tegas, Humanis, Persuasif)

“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021. Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku.

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha. “Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” imbuh Wiku.

Jubir Satgas menyampaikan, secara kontekstual SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya. Beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021, yaitu;

Tags:

Berita Terkait