Pemerintah Diminta Gunakan Pendekatan Hukum Dalam Penanganan Kasus Al-Zaytun
Terbaru

Pemerintah Diminta Gunakan Pendekatan Hukum Dalam Penanganan Kasus Al-Zaytun

Tidak boleh ada tindakan administratif dan birokratis sebelum ada putusan pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Koordinator Program HAM Imparsial, Annisa Yudha, mencatat tahun ini sedikitnya ada 11 kasus intoleransi yang terekam melalui pemberitaan media. Paling banyak kasus mengenai pelanggaran atas hak beribadah dan mengekspresikan keagamaan serta keyakinannya. Salah satunya kasus pondok pesantren Al-Zaytun. Annisa yakin masih banyak kasus yang belum diketahui publik.

Annisa melihat dari belasan kasus intoleransi itu aktornya beragam mulai dari negara dan non negara. Bahkan dalam beberapa kasus kedua aktor itu saling berkolaborasi. Misalnya pemerintah menerbitkan kebijakan diskriminatif yang memicu terjadinya pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Seperti yang dialami kelompok minoritas seperti Ahmadiyah dan lainnya.

“Perintah Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara malah tidak dijalankan pemerintah daerah,” katanya.

Dalam hal penegakan hukum, Annisa melihat kecenderungannya memihak pada pandangan mayoritas. Tekanan massa mejadi faktor kuat yang mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan yang bersifat intimidasi kepada korban yang mengalami pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam banyak kasus pemerintah dan kepolisian terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

Ujungnya, proses penanganan kasus pelangggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan menyebabkan korban mengalami viktimisasi yakni mengalami diskriminasi sekaligus kriminalisasi. Minimnya perspektif HAM aparat juga menjadi masalah dalam proses penegakan hukum ini.

“Aparat cenderung memojokkan korban, menyudutkan pandangan atau ajaran agama yang diyakininya,” imbuh Annisa.

Bina Al Zaytun

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menegaskanya, pemerintah bakal membina dan mengembangkan lembaga pendidikan Al Zaytun. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memenuhi hak konstitusional murid dan santri memilih dan menerima pendidikan.

Tags:

Berita Terkait