Pemerintah Diminta Segera Penuhi Standar UU SPPA
Berita

Pemerintah Diminta Segera Penuhi Standar UU SPPA

Diharapkan sebelum 2013, perangkat institusi sudah siap.

M-14
Bacaan 2 Menit

“Sudah 15 Lapas yang saya datangi dan tidak satupun dari lapas itu yang pantas ditempati anak, terjadi bertahun-tahun tanpa evaluasi,” ujar Roostien mengkritik. “Kondisi yang lebih memprihatinkan lagi adalah ditempatkannya 3.916 atau 53 persen anak di Lapas dewasa.”

Ditegaskan Roostien, penempatan ABH di Lapas dengan kondisi saat ini tidak akan membuat anak tersebut menjadi lebih baik.“Dari nyolong satu buah, bisa nyolong satu gerobak begitu dia keluar dari sana (Lapas). Anak-anak inilah yang kemudian menjadi anak-anak kami yang saya menanganinya di jalanan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badriyah Fayumi mengaku ragu pemerintah dan institusi penegak hukum sudah melakukan persiapan yang cukup menjelang berlakunya UU SPPA. Berangkat dari keraguan ini, KPAI bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Sistem Peradilan Anak melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah.

Lebih spesifik, somasi itu dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Diterangkan Badriyah, somasi dilayangkan untuk mendesak sekaligus mengingatkan pemerintah dan institusi penegak hukum untuk bergegas menyiapkan implementasi UU SPPA.Dia berharap sebelum berakhirnya tahun 2013, perangkat institusi seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sudah siap untuk melaksanakan UU SPPA.

“Selama ini pemerintah selalu berdalih tidak ada dana, tapi sekarang kan sudah otonomi daerah, masa nggak ada dana? perhatian akan hal ini harus ditajamkan di otonomi daerah,” kata Roostien.

Tags:

Berita Terkait