Pemerintah Hati-hati Sahkan Inpres Moratorium
Aktual

Pemerintah Hati-hati Sahkan Inpres Moratorium

Inu
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Hati-hati Sahkan Inpres Moratorium
Hukumonline

Rancangan Inpres moratorium belum juga diteken oleh Presiden. Draf tersebut masih berada di Sekretariat Negara.

 

“Harus dibahas hati-hati dan juga karena ada sejumlah Inpres yang sama-sama prioritas untuk segera disahkan,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto ketika dihubungi, Jumat (25/2) sore. Draf Inpres diserahkan pada Sekab akhir Januari 2011.

 

Menurut dia, kehati-hatian itu mutlak mengingat isu moratorium hutan adalah hal sensitif. Namun dia memastikan, moratorium sudah diberlakukan karena ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur akan hal itu, semisal UU N0.5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.

 

Dia sampaikan pula, moratorium harus mencapai empat sasaran, yaitu suspensi izin konsesi, lalu adanya database hutan rusak. Ketiga, memastikan adanya penegakan hukum bagi penebangan kayu secara ilegal dengan membentuk task force. Keempat, penyelesaian konflik lahan.  

Tags: