Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Aksi Boikot Produk Demi Kepastian Hukum Iklim Usaha
Terbaru

Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Aksi Boikot Produk Demi Kepastian Hukum Iklim Usaha

Yakni dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional. KADIN Indonesia menghimbau masyarakat bijak menyikapi informasi seruan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel, karena merugikan dunia usaha dan berdampak penyerapan ribuan karyawan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan hal itulah KADIN Indonesia menghimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak. Serta berhati-hati memilih sumber pemberitaan yang benar dan tidak terpengaruh pemberitaan hoaks yang tentunya sangat merugikan dunia usaha. Serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

Sebagai informasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Setidaknya Fatwa MUI 83/2023 memuat empat poin. Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Keempat, Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Namun bagaimana kedudukan fatwa MUI dalam hukum positif?. Disarikan dari Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia, fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat. Selain itu, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sehingga, fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait