Pemerintah Perpanjang Insentif 6 Jenis Pajak Ini
Berita

Pemerintah Perpanjang Insentif 6 Jenis Pajak Ini

Insentif ini mulai berlaku pada 1 Februari hingga Juni 2021.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sri Mulyani menyebutkan dari sisi kebijakan insentif fiskal diberikan karena adanya penurunan yang berdampak pada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha. Secara umum implementasi kebijakan untuk 2021 merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni PPh 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25.

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM DTP serta percepatan restitusi PPN.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan untuk membantu beban biaya produksi dunia usaha seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kawasan Berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Kemudian, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

 

Tags:

Berita Terkait