Pemerintah mengisyaratkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai Percepatan Pemberantasan Korupsi. Perpu ini ini dikeluarkan untuk mengantisipasi kelemahan yang ada dalam UU No.31/1999 yang telah diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum UU No.20/2001 direvisi, Perpu ini diharapkan mampu mengatasi kelemahan yang timbul dalam pemberantasan korupsi selama ini. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan Senin pekan depan materi Perpu tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR.