Pemerintah Serah Terima Aset Eks BLBI dan Lakukan Penetapan Status Penggunaan Aset
Terbaru

Pemerintah Serah Terima Aset Eks BLBI dan Lakukan Penetapan Status Penggunaan Aset

Pengelolaan aset eks BLBI di antaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemda dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada K/L guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi/Pemda dan K/L, dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari Pemda dan K/L.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya Rionald yang juga merangkap sebaga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita empat aset jaminan PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut adalah: a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors; b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors; c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors; d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan, antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun dan berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun.

“Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham,” terangnya dalam keterangan pers usai memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/4) lalu.

Dari berbagai jenis tagihan itu, ungkap Menko Polhukam, terdapat 12 permasalahan yang terjadi yang menghambat tuntasnya upaya penagihan. Kompleksitas permasalahan tersebut mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Mahfud menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan solusi untuk menjawab masing-masing permasalahan tersebut. “Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antarnegara, bisa pakai interpol dan lain-lain, tadi Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sudah menyampaikan cara-cara itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah. “Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait