Pemerintah Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya di Daerah
Berita

Pemerintah Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya di Daerah

UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya diharap berdampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12). Foto: MJR
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12). Foto: MJR

Luasnya cakupan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan perundang-undangan tersebut. Seperti diketahui, terdapat 40 Rancanan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Perbedaan pemahaman aturan berisiko besar terjadi antara para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha hingga masyarakat umum apabila UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya tidak disosialisasikan secara masif. Atas kondisi tersebut, pemerintah menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja dan rancangan aturan pelaksananya melibatkan para pemangku kepentingan di sejumlah daerah sejak 26 November-10 Desember 2020. Daerah-daerah yang menjadi lokasi sosialisasi tersebut antara lain Palembang, Pontianak, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makasar, Sorong, Bandung, Lombok, Semarang dan Batam.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman, mengatakan pemerintah saat ini menerima secara terbuka berbagai aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaanya.

“UU Cipta Kerja cakupannya sangat luas ada ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, special economic zone dan lain-lain kurang lebih ada 9 klaster,” jelas Rizal dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12).

Rizal menerangkan pembentukan aturan pelaksana tersebut memiliki waktu 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan sejak Oktober lalu. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar informasi yang diberikan dapat maksimal kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan sosialisasi di berbagai daerah tersebut penting untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah.

“Daerah ini juga penting untuk mensinkronisasi 78 UU (dalam UU Cipta Kerja) yang dibuatnya sendiri-sendiri. Akhirnya, setelah sekian waktu ini harus disingkronisasi secara serempak,” jelasnya. (Baca: Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha)

Menurutnya, UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi. Dia juga menjelaskan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris bahkan Vietnam telah menerapkan metode omnibus law dalam penyusunan UU. 

“(Penerapan) Omnibus law, Indonesia bukan yang pertama kali. Ini sudah dilakukan di AS, Kanada, Inggris, dan Asia sendiri oleh Vietnam waktu mau masuk WTO (world trade organization) sehingga banyak aturan dipangkas dan direvisi. Filipina juga lakukan hal serupa juga seperti Indonesia dalam rangka menarik investasi,” jelas Rizal.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Lestari Indah menerangkan melalui UU Cipta Kerja ini mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam berusaha. Dia menceritakan semangat lahirnya UU Cipta Kerja tersebut untuk memperkuat UMK agar dapat berdaya saing dan menjadi formal.

“UU Cipta Kerja ini banyak sekali perlakuan khusus bagi UMK baik dari sisi perizinan, legalitas, tata ruang. Kemudahan-kemudahan itu terdapat di UU CK,” jelas Lestari.

Seperti diketahui sebelumnya, UU Cipta Kerja mengatur UMK tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukan badan usaha perseroan terbatas. Nantinya, akta notaris tersebut diganti dengan surat keterangan. Saat ini, pemerintah masih menyusun teknis penerbitan surat keterangan tersebut. Terkait jumlah pendiri, usaha mikro dan kecil juga tidak diwajibkan dua orang atau lebih sehingga dapat dilakukan satu orang.

Kemudian, terdapat perubahan paradigma perizinan usaha dari berbasis izin menjadi risiko. Nantinya, terdapat empat kategori jenis usaha yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Sehubungan dengan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persyaratan tersebut lebih diprioritaskan bagi kategori usaha risiko tinggi seperti sektor sumber daya alam dan lingkungan.

Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Saktiyana Meski UU Cipta Kerja ini dapat menjadi solusi dari tekanan ekonomi nasional saat ini. Namun, dia mengatakan UU Cipta Kerja perlu mengakomodir kepentingan daerah. Dia mencontohkan daerah Yogyakarta memiliki ciri khas yang berbeda di bandingkan daerah lain seperti tata ruang, pertanahan, gubernur dan wakilnya, kelembagaan dan kebudayaan.

“Bagaimana agar UU Keistimewaan DIY (UU 13/2012) dapat terakomodir dalam UU Cipta Kerja ini,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait