Pemerintah Umumkan Empat PP tentang Minerba Awal Mei
Utama

Pemerintah Umumkan Empat PP tentang Minerba Awal Mei

Empat PP dari UU Minerba akan diumumkan pada Mei mendatang. Terkait Usaha Jasa Pertambangan akan diatur melalui Permen.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Umumkan Empat PP tentang Minerba Awal Mei
Hukumonline

 

Dari sudut lain memang perlu dipertanyakan, kenapa perusahaan tambang tidak menambang sendiri, tetapi malah memakai jasa kontraktor. Sebenarnya, dengan melakukan hal itu ada tujuan positif dari perusahaan tambang, yaitu agar kapasitas produksi naik dengan biaya yang rendah, ujarnya. Jadi, masih ada persoalan yang harus diatur lebih lugas dalam PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, tambah Jeffrey.

 

Hal yang sama juga dikatakan konsultan hukum pertambangan Dendi Adisuryo. Dia mengatakan Pasal 124 sampai 127 seperti menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengerjakan penambangan sendiri, tidak boleh dikontrakkan terhadap pihak ketiga.

 

Selama ini sebagian besar perusahaan tambang merasa mengontrakkan penambangan kepada pihak ketiga bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga negara karena lebih efisien. Jadi terhadap policy itu seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan ekonomisnya baik secara mikro perusahaan maupun secara makro industri pertambangan nasional, ujarnya.

 

Bisa Disengketakan

Selain itu, UU Minerba berpotensi menciptakan perselisihan yang bisa menyeret pemerintah ke arbitrase. Hal ini lantaran UU Minerba mengharuskan ketentuan dalam kontrak dan perjanjian pertambangan ikut disesuaikan. Dendi mempertanyakan, bagaimana Undang-Undang ini nantinya dapat mengakomodir masalah tersebut.       

 

Sementara itu, Staf Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi Departemen ESDM, Fadhli Ibrahim mengatakan penjelasan mengenai usaha jasa pertambangan nantinya akan disiasati melalui Peraturan Menteri (Permen). Lalu, terkait dengan ancaman arbitrase, Fadhli menyadari bahwa hal itu akan terjadi bila tidak tercapainya kata mufakat dengan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

Pemerintah menyarankan agar masalah itu tidak langsung dibawa ke arbitrase yang ada di New York, Amerika Serikat, tetapi bisa diselesaikan di arbitrase dalam negeri, katanya.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hampir selesai. Namun, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro masih enggan menyebarluaskan materi apa saja yang ada di dalamnya. Purnomo beralasan masih akan membahas materi PP itu dengan para stakeholders di bidang pertambangan. Jika tidak ada aral melintang, keempat PP itu akan diumumkan pada awal Mei mendatang.

 

Sejak ditelurkan menjadi Undang-Undang pada akhir tahun lalu, UU Minerba memang sering menuai kritik. Bahkan, mantan Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan bahwa UU ini murni produk politik, bukan produk teknis dan ekonomi. Undang-Undang itu lahir bedasarkan kompromi partai-partai politik. Oleh karena itu sangat penting kiranya UU ini dibekingi oleh PP yang tegas agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari.

 

Sejauh ini, empat materi PP siap mengawal UU Minerba. Empat materi itu akan mengatur mengenai pengusahaan, pengawasan, lingkungan, dan Corporate Social and Responsibility (CSR). Menurut Jeffrey, saat ini keempatnya telah masuk ke Bagian Biro Hukum Kementerian ESDM dan akan dipublish awal Mei.

 

Dalam Workshop Hukum Pertambangan yang diselenggarakan ASA-Tc di Bogor, Senin (30/3) lalu, Jeffrey sempat mempertanyakan Pasal 124 sampai 127 yang mengatur mengenai usaha jasa pertambangan. Menurut Jeffery, pasal-pasal itu tidak menyebut secara detil mengenai jasa penunjang pertambangan. Dia berpendapat, keberadaan kontraktor pertambangan justru menolong petumbuhan industri pertambangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: