Pemilu 2024 Dianggap Paling Problematik Pasca Reformasi
Utama

Pemilu 2024 Dianggap Paling Problematik Pasca Reformasi

Kecurangan terjadi sejak awal. Banyak diwarnai berbagai peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran etik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ki-ka: Peneliti PuSaKO FH Universitas Andalas Haykal, Prof Iwan Satriawan; Dosen FH UGM Richo Andi Wibowo dan Dosen FH UII Idul Rishan dalam diskusi bertema 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kamis (22/2/2024). Foto: ADY
Ki-ka: Peneliti PuSaKO FH Universitas Andalas Haykal, Prof Iwan Satriawan; Dosen FH UGM Richo Andi Wibowo dan Dosen FH UII Idul Rishan dalam diskusi bertema 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kamis (22/2/2024). Foto: ADY

Pelaksanaan Pemilu 2024 sejak awal menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Persoalan semakin mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 itu digunakan anak sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden (Cawapres).

Indikasi adanya kecurangan pemilu semakin jelas karena paman Gibran yakni Anwar Usman yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK ikut memutus perkara tersebut. Apalagi putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak bulat karena diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion).

Adanya konflik kepentingan dalam perkara itu dipertegas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023. Di mana salah satu amar putusan tidak memperkenankan Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Gubrnur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi timbul benturan kepentingan.

Melihat berbagai persoalan itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Idul Rishan, berpendapat dari berbagai pemilu yang pernah digelar sejak reformasi, pemilu 2024 tercatat yang paling problematik. Selain putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi dan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, Idul mencatat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menerbitkan putusan.

Baca juga:

Yakni putusan yangg membuat sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya sebab menerima pendaftaran pencalonan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran tanpa lebih dulu merevisi Peraturan KPU agar selaras putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.

“Kita bisa klaim pemilu 2024 itu paling pelik dan polarisasi terjadi berkepanjangan karena kecurangan terjadi sejak awal,” katanya dalam diskusi bertema ‘Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara’, Kamis (22/2/2024).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait