Pendekatan Komparatif dalam Penelitian Normatif
Kolom

Pendekatan Komparatif dalam Penelitian Normatif

Tujuan metode pendekatan perbandingan hukum adalah mampu menghasilkan rekomendasi atas suatu masalah normatif.

Sebagaimana diuraikan oleh Hans Kelsen dalam buku teori hukum murni (2008) bahwa pada esensinya sistem hukum khususnya di negara Civil Law harus menggunakan kaidah sistem hukum yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang. Di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi.

Sehingga di sinilah peneliti dituntut untuk memiliki data yang kuat terkait dengan persoalan hukum yang diteliti karena bisa saja suatu persoalan hukum yang diteliti tidak diatur pada jenjang yang sama. Hal ini akan mempengaruhi implementasinya, mengingat sebagaimana diuraikan Hans Nawiasky dalam bukunya Grundprobleme der Reichsverfassung. Erster Teil: Das Reich als Bundesstaat di negara dengan sistem hukum Civil Law ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dan akan dipergunakan oleh hakim di dalam memutus suatu perkara.

Pada kerangka inilah pendekatan perbandingan hukum harus dilakukan jika negara objek perbandingan hukum dalam penelitian menggunakan sistem hukum Civil Law. Jadi pada esensinya penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (komparatif) adalah memahami bagaimana praktik hukum di suatu negara bekerja sebagai suatu sistem baik secara materiil, bentuk preskriptif yakni hukum sebagai dasar menilai suatu peristiwa sebagai benar dan salah dan aspek formil (penegakan hukumnya).

Peneliti harus melakukan tindakan yang berbeda jika objek penelitian hukumnya menggunakan negara dengan sistem hukum Common Law. Mengingat putusan pengadilan dianggap sebagai norma primer dan sebagai norma yang mengikat serta sebagai dasar pembuatan dan penyempurnaan perundang-undang. Asas hukum binding force of precedent et queta non movere menunjukkan bahwa putusan pengadilan akan mengikat hakim sesudahnya dalam perkara yang sama. Hal ini berbeda dengan sistem Civil Law yang tidak menganut asas tersebut, misalnya kedudukan yurisprudensi di Indonesia yang tidak mengikat.

Guna mendapat kerangka metode perbandingan hukum yang tepat, peneliti perlu menyadari relasi ‘sebab-akibat’ antara perundangan dan putusan pengadilan yang berbeda antara sistem hukum Civil Law dan sistem hukum Common Law. Pada Civil Law, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan perundang-undangan, sebaliknya pada sistem Common Law putusan hakim dipergunakan sebagai dasar pembentukan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan.

Ratio legis dalam norma perundangan pada sistem Common Law adalah putusan hakim artinya ratio decidendi dalam putusan hakim di negara dengan sistem Common Law merupakan ratio legis dari norma perundangan. Jika peneliti melakukan perbandingan hukum dengan negara yang menggunakan sistem hukum sistem Common Law maka peneliti dapat dikatakan menguraikan sistem secara utuh jika mampu menggambarkan ratio decidendi dalam putusan hakim yang kemudian menjadi ratio legis dalam norma perundangan pada sistem Common Law.

Meskipun pada akhirnya tujuan metode pendekatan perbandingan hukum adalah mampu menghasilkan rekomendasi atas suatu masalah normatif yang disebabkan kekosongan hukum, kekaburan hukum maupun pertentangan hukum berdasarkan studi komparasi dari praktik hukum di negara lain atas masalah yang serupa. Pengertian praktik hukum dalam hal ini adalah keberlakuan hukum sebagai sebuah sistem yang preskriptif (memberi tuntunan apa yang seharusnya dilakukan) serta memberi pemecahannya jika terjadi persoalannya meskipun terdapat perbedaan sistem Civil law dan Common Law.

Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Associate Professor di Bidang Hukum dan Pakar Penulisan Hukum.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait