Peneliti: Dampak Implementasi UU PDP Perlu Diantisipasi
Terbaru

Peneliti: Dampak Implementasi UU PDP Perlu Diantisipasi

Potensi ekonomi digital di Indonesia tergolong tinggi, tapi perlindungan data dan literasi digital masih lemah/rendah. Untuk itu, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan turunan untuk memperjelas pelaksanaan UU PDP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber diskusi bertema 'Pengesahan UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital', Kamis (22/9/2022). Foto: ADY
Narasumber diskusi bertema 'Pengesahan UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital', Kamis (22/9/2022). Foto: ADY

Disahkannya UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) mendapat apresiasi sekaligus catatan dari berbagai kalangan. Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Anwar, mengatakan perkembangan teknologi digital sangat pesat dan berdampak, salah satunya pada derasnya arus informasi. Hal tersebut mempengaruhi budaya masyarakat, misalnya sekarang minat baca berita cetak semakin jauh berkurang dan beralih ke berita daring yang bisa diakses melalui gawai.

Potensi ekonomi digital di Indonesia juga tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di Asia Tenggara. Usep mencatat 40 persen pangsa pasar ekonomi daring ada di Indonesia. Tapi di balik potensi besar itu ada tantangan yang harus diantisipasi, terutama setelah terbitnya UU PDP yakni lemahnya perlindungan data dan literasi digital masyarakat.

“Jadi selain perlindungan yang disediakan negara (dalam bentuk regulasi seperti UU PDP, red), masyarakat secara pribadi juga harus melindungi datanya sendiri. Indonesia memiliki potensi besar ekonomi digital, tapi tingkat kerawanannya juga besar terkait minimnya perlindungan data pribadi,” kata Usep dalam diskusi bertema UU PDP: Babak Baru Perlindungan Data Digital”, Kamis (22/9/2022) lalu.

Baca Juga:

Menurut Usep, pelindungan data pribadi di era digital dan daring in sangat penting. Misalnya mengenai data KTP dimana pemerintah menjalin kerja sama dengan puluhan pihak untuk menggunakan data kependudukan itu dalam rangka pelayanan publik. Hal tersebut sekilas baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tapi perlu dicermati seperti apa perlindungan data oleh lembaga yang memanfaatkan data kependudukan tersebut.

“Kita kaget ketika ada pihak yang menghubungi, tapi kita tidak pernah merasa pernah mengirim data kepada mereka. Intinya masih banyak pekerjaan rumah (PR) untuk implementasi UU PDP,” ujar Usep.

Usep juga menyoroti selama ini tak sedikit perusahaan yang berbasis digital dan daring yang seolah lepas tangan terhadap perlindungan data para penggunanya. Misalnya, pada aplikasi transportasi daring. UU PDP mengatur Lembaga PDP, Usep mengingatkan bagaimana kewenangan lembaga itu dalam melakukan perlindungan data.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait