Revisi UU Otsus
Rekomendasi lain AWG adalah revisi terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2001. Sebagai bagian dari solusi konflik, Undang-Undang itu mestinya memuat aturan tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dan keadilan hukum. Aturan semacam ini sudah disinggung dalam Undang-Undang Otsus Papua.
Mekanisme penyelesaian tersebut dirasakan penting demi menciptakan rasa keadilan bagi korban kekerasan selama berlangsungnya status darurat, baik darurat militer maupun darurat sipil.
Disamping itu, Undang-Undang Otsus Aceh semestinya mengakomodir mekanisme politik lokal sebagai tempat menyalurkan aspirasi masyarakat. Sebagaimana halnya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dikenal dalam Undang-Undang Otsus di Papua. Dengan cara begitu, masyarakat bisa menyalurkan kepentingan politik mereka secara demokratis, ujar M Choirul Anam, salah satu pengurus AWG.