Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Bakal Pelajari Putusan
Terbaru

Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Bakal Pelajari Putusan

Karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, menanggapi putusan tersebut Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bakal melihat dan mempelajari terlebih dahulu produk putusan dari hakim tunggal PN Jaksel. Menurutnya upaya praperadilan merupakan salah satu bentuk koreksi dari aspek formal semata. Dia menilai, soal adanya yang sifatnya formil boleh jadi tidak sejalan dengan aturan proses yang semestinya dilakukan penyidik.

Tentu kami akan periksa lagi bagian mana aspek formil yang tidak tepat. Tentu dari produk putusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnnya, Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan Eddy Hiariej mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya permohonan pertama dicabut pada 20 Desember 2023. Pendaftaran permohonan praperadilan yang kedua dilakukan pada 3 Januari 2024 lalu.

Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Prof Eddy ada asistennya yakni Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Berbeda dengan Eddy, YAR dan YAM, nasib Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.

Tags:

Berita Terkait