Pengacara: SBY dan Ibas Tidak Tahu Isi Dakwaan Anas
Aktual

Pengacara: SBY dan Ibas Tidak Tahu Isi Dakwaan Anas

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pengacara: SBY dan Ibas Tidak Tahu Isi Dakwaan Anas
Hukumonline
Anas Urbaningrum (AU), tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di pengadilan Tipikor, Jumat (30/5), sebaiknya tidak mengada-ada dengan terus menerus meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan bagi dirinya.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga Palmer Situmorang mengungkapkan, berdasarkan fakta pada dakwaan persidangan di Tipikor terungkap bahwa  tersangka AU diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan menerima Rp116 miliar dan AS$5,2 juta dari sejumlah proyek pemerintah yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dakwaan tersebut jelas tidak mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung maupun menyinggung nama SBY dan Ibas. Apalagi dari dakwaan tersebut, tempat maupun waktu peristiwa delik pidana bukan di Bandung, tempat Kongres PD berlangsung. Sementara itu, dalam perkara lain, keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dan alat bukti memperlihatkan bahwa pembelian mobil Toyota Harier dan Toyota Vellfire berasal dari perusahaan Nazaruddin.

“Pak SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai proyek Hambalang, mobil Toyota Harier, maupun mobil Toyota Vellfire yang disebutkan dalam dakwaan tersangka AU. Bagaimana mau menjadi saksi meringankan?,” ujarnya, dalam siran pers yang diterima hukumonline, Senin (2/6)

Palmer menambahkan, di luar persidangan tersangka AU boleh saja mengharapkan kehadiran SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan. Namun, permintaan itu tidak lagi relevan mengingat SBY dan Ibas tidak memenuhi permintaan tersebut sesuai haknya melalui surat tertulis Tim Advokat kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.

“Acara persidangan baru di tingkat pembacaan dakwaan dan berikut eksepsi jika ada, sama sekali tidak ada kaitannya dengan saksi meringankan. Namun, AU sudah membahas permintaan menghadirkan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Permintaan ini diduga hanya ingin memperolok dan menyudutkan SBY dan Ibas,” katanya.

Tentang menghadirkan saksi, Ahli Pidana dari Universitas Padjadjaran  Bandung Prof Romli Atmasasmita mengatakan, seorang saksi hanya bisa dihadirkan di pengadilan apabila telah menjalani dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dapat dilakukan di mana saja. Tim penyidik KPK hingga kini belum pernah memeriksa SBY maupun Ibas sebagai  bagian dari penyidikan perkara tersebut.

“Tanpa pemeriksaan awal, bagaimana SBY dan Ibas ditetapkan layak menjadi saksi?,” tegasnya.

Menurut Palmer, tersangka AU memperlihatkan sikap inkonsisten dengan mengait-ngaitkan perkaranya terhadap SBY dan Ibas. Di satu sisi, AU cenderung memperolok SBY dan Ibas, tetapi di sisi lain memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.

“Sesuatu yang tidak pantas dan sulit diterima akal sehat,” kata dia.
Tags: