Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Al Amin Nasution
Utama

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Al Amin Nasution

Hukuman diperberat karena Al Amin Nasution dinilai aktif meminta uang dan telah mencoreng muka DPR. Pengadilan Tinggi Jakarta juga perberat hukuman kepada mantan anggota DPR yang lain, Antony Zeidra Abidin.

IHW
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Al Amin Nasution
Hukumonline

 

Seyogianya, lanjut Sirra, hakim pengadilan tindak pidana korupsi hanya mengadili perkara berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak usah menilai faktor moral atau etik seorang terdakwa. Pemeriksaan soal etik adalah kewenangan Badan Kehormatan DPR. Oleh karena itu, Sirra mantan menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan ini.

 

Aktif Meminta Uang

Tak hanya Al Amin yang hukumannya diperberat. Mantan anggota DPR yang lain, Antony Zeidra Abidin juga mendapat ganjaran serupa. Hukumannya ditambah menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat pertama, Antony yang juga mantan Wakil Gubernur Jambi itu divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Mengenai penambahan masa hukuman, Madya juga menyebut Antony aktif meminta uang dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai anggota DPR, perbuatan Antony yang aktif meminta uang kemana-mana sangat tak patut dilakukan, tutur Madya.

 

Seperti diketahui, Antony terlilit perkara korupsi dana Bank Indonesia pada 2003 lalu. KPK mencatat, ada aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar ke Komisi IX DPR RI. Antony adalah salah satu anggota Komisi IX.

 

Maqdir Ismail, pengacara Antony juga mengaku belum menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi. Jika memang dinyatakan Antony aktif meminta uang, berarti majelis hakim tingkat banding tak membaca berkas putusan (tingkat pertama, red) secara teliti, jelas Maqdir lewat telepon, Jumat (03/4).

 

Menurut Maqdir, di tingkat pertama, tak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa Antony aktif meminta uang. Bahkan ada saksi yang menuturkan bukan Antony yang aktif meminta uang, melainkan anggota DPR yang lain. Yaitu Daniel Tanjung. Pernyataan Maqdir ini diamini majelis hakim tingkat pertama.

 

Berbeda dengan Sirra, Maqdir belum memastikan akan mengajukan kasasi atau tidak. Nanti kami konsultasikan dulu kepada Antony, pungkasnya.

Alih-alih mendapat vonis bebas atau minimal pengurangan masa hukuman, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menambah lama hukuman Al Amin Nasution. Hal ini terjadi setelah majelis hakim menolak upaya banding Al Amin. Penolakan banding ini diputuskan kemarin Kamis (02/4), kata Madya Rahardja, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (03/4).

 

Dalam amar putusan, lanjut Madya, majelis hakim memperberat masa hukuman menjadi 10 tahun penjara. Seperti diketahui, pengadilan tindak pidana korupsi di tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Al Amin.

 

Kala itu, hakim menilai Al Amin sebagai anggota Komisi IV DPR RI menerima suap dalam kasus pengalihan fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Tanjung Api-Api Sumatera Selatan dan meminta uang disertai ancaman dalam proyek pengadaan GPS (Global Positioning System) di Departemen Kehutanan.

 

Madya menjelaskan, keputusan hakim untuk menambahkan lama hukuman lantaran tindakan menerima suap dan pemerasan yang dilakukan Al Amin, telah mencoreng citra DPR. Selain itu, dalam melakukan tindak pidananya Al Amin juga melibatkan perempuan. Nah, menurut hakim ini layak menjadi alasan pemberat.

 

Pengacara Al Amin, Sirra Prayuna mengaku baru menerima kabar putusan ini dari media. Ia menyesalkan sikap majelis hakim yang lebih menitikberatkan pada faktor moralitas. Saya belum terima petikan putusannya. Tapi kalau benar pertimbangannya karena mencemarkan citra DPR dan karena perempuan, maka menurut saya putusan hakim sangat tidak tepat.

Tags: