Pengadilan Tinggi Tolak Banding Let Let dan Walla
Aktual

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Let Let dan Walla

Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Let Let dan Walla
Hukumonline
Pengadilan Tinggi DKI hari ini diberitakan menolak permohonan banding yang diajukan terpidana korupsi Harun Let Let dan Tarcisius Walla. Putusan pengadilan menyatakan Harun Let Let dihukum 9 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan. Sementara Walla tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sebelumnya, Let Let dan Walla, dua pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan ini telah divonis masing-masing delapan dan enam tahun penjara oleh pengadilan korupsi.
Tags: