Pengaduan Konsumen ke OJK Sepanjang 2023 Didominasi Sektor Perbankan
Terbaru

Pengaduan Konsumen ke OJK Sepanjang 2023 Didominasi Sektor Perbankan

Sebagai upaya penegakan hukumm, sekitar 4.317 sanksi administratif diberikan OJK kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor sepanjang 2023.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 319.416 permintaan layanan sepanjang 2023, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa, yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 5.677 pengaduan berasal dari industri financial technology.

"Lalu, 4.528 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/1) lalu.

Baca Juga:

OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, hingga 29 Desember 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP), sembilan perusahaan modal ventura (PMV), dan 20 peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Tags:

Berita Terkait