Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi
Utama

Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi

Berpotensi diuji materi ke MK karena ada ketidakjelasan konsep Otoritanya atau sistem pemerintahan daerah?

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pimpinan DPR saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES
Pimpinan DPR saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES

Keinginan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU disahkan akhirnya terwujud. Setelah DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin. Namun, materi muatan UU IKN dinilai masih bermasalah. Salah satunya, pengaturan otorita sebagai kedudukan pemerintahan khusus di ibu kota baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pengaturan otorita ini dianggap melanggar Konstitusi oleh sebagian kalangan akademisi.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin mengatakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah ibu kota negara bakal menggunakan konsep otorita. Otorita ini diatur dalam Pasal 5 UU IKN. Sayangnya, pengaturan otorita di ibu kota negara sebagai penyelenggara urusan pemerintahan tidak tepat dari aspek konstitusi atau pemerintahan daerah.

Dia mengingatkan keberadaan Pasal 18, 18A ayat (1) dan 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan jenis pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan, meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing dikepalai oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Pengaturan pasal-pasal tersebut secara gamblang tidak ada pemerintahan daerah selain provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 18B UUD Tahun 1945 memang mengakui adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus, tapi pengaturannya masih dalam bentuk provinsi maupun kabupaten/kota. Kekhususan tersebut praktiknya seperti pengaturan tentang Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

“Dengan merujuk pada ketentuan tersebut pengaturan bentuk Otorita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah (di ibu kota baru, red) yang akan dikepalai oleh Kepala Otorita bertentangan dengan konstitusi,” ujar Muhammad Nur Sholikin saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (20/1/2022). (Baca Juga: Pengesahan UU IKN Dinilai Mencederai Mandar Rakyat)  

Sholikin mengakui dalam sistem pemerintahan daerah memang dikenal otorita yang menjadi salah satu bentuk kawasan khusus. Tetapi, dia mengingatkan bentuk otorita sebagai kawasan khusus tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Kewenangannya sebatas pada keterkaitan kepentingan kawasan khusus yang dikelola. Seperti kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas; kawasan hutan lindung; kawasan taman laut; dan sebagainya.

Secara konsep, pengaturan sistem Otorita dalam UU IKN juga tidak sesuai dengan konsep dalam sistem pemerintahan daerah. Dia pun menyoroti soal kedudukan kepala Otorita setingkat menteri, tapi perannya terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Jadi kepala Otorita diberi kewenangan pemerintahan daerah khusus, namun memiliki posisi setingkat menteri,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait