Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio-Legal
Utama

Pengembangan Pengajaran dan Penelitian Hukum Melalui Pendekatan Sosio-Legal

Pendekatan sosio-legal bukan hanya dapat digunakan terhadap satu mata kuliah spesifik, melainkan juga dapat digunakan berbagai mata kuliah lain di Fakultas Hukum. Pendekatan sosio-legal juga bagian dari penelitian hukum dan pembaruan pendidikan tinggi hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Worskhop bertajuk 'Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum' yang digelar secara daring dan luring, Selasa (9/1/2024).
Narasumber dalam Worskhop bertajuk 'Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum' yang digelar secara daring dan luring, Selasa (9/1/2024).

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Law, Gender and Society (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Asosiasi Studi Sosio-legal Indonesia (ASSLESI), Universitas Leiden, dan Universitas Gadjah Mada menggelar Workshop bertajuk “Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum”. Acara yang berlangsung selama dua hari pada 9-10 Januari 2024 ini digelar secara luring dan daring dihadiri ratusan peserta.

Ketua Umum ASSLESI Fachrizal Afandi menerangkan sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama The Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden (VVI) dan ASSLESI telah menggelar Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio Legal Approach (ATTRACT). Sebagai program pelatihan sosio-legal tingkat lanjut yang dilakukan intensif dalam 1 tahun guna membantu pengajar hukum menerapkan pendekatan sosio-legal dalam pengajaran dan penelitian hukum.

"Ketika kita turun ke Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia, kami menemukan kesamaan. Banyak dosen yang sebenarnya sudah melakukan penelitian multidisiplin (ilmu), tapi mereka tidak menamakannya sosio-legal. Mereka melakukan wawancara dan lain sebagainya, tapi karena keterbatasan ada beberapa kampus yang harus normatif. Ini menarik juga kalau kita lihat perkembangan di banyak kampus,” ujar Fachrizal dalam pemaparannya, Selasa (9/1/2024).

Hukumonline.com

Ketua Umum ASSLESI Fachrizal Afandi.

Baca Juga:

Pelatihan itu, sambung Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini, secara garis besar terdiri oleh 3 tahapan. Tahap pertama, pelatihan sosio-legal tingkat lanjut pada Agustus 2022 yang meliputi materi terkait konsep dan teori sosio-legal, metode penelitian sosio-legal, serta metode pengajaran sosio-legal.

Tahap kedua, praktik penerapan pendekatan sosio-legal dalam pengajaran dan penelitian dengan pendampingan atau coaching yang berlangsung sejak September 2022 sampai dengan Januari 2023. Dengan tujuan bagi para peserta dapat mempraktikkan langsung materi yang sudah diterima dalam pelatihan. 

Tahap ketiga, dilaksanakan pertemuan refleksi dan evaluasi yang sudah digelar Maret 2023. Untuk menarik pembelajaran dari pelatihan dan pendampingan, para pengambil kebijakan dari Fakultas Hukum diharapkan dapat terlibat, sehingga dukungan dan komitmen nyata untuk pengembangan pengajaran sosio-legal di masa mendatang dapat betul-betul terbangun.

Tags:

Berita Terkait