Secara sederhana, yang dimaksud hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum pidana memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata. Berikut 10 pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum.
Baca juga:
- Pengertian Novum dalam Peninjauan Kembali
- 9 Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
- Masalah Serius Penghitungan Perekonomian Negara di Balik Pemangkasan Hukuman Surya Darmadi
Pertama, pengertian hukum pidana menurut W.P.J. Pompe adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu.
Kedua, pengertian hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Ketiga, pengertian hukum pidana menurut W.L.G. Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Keempat, pengertian hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.
Kelima, pengertian hukum pidana menurut Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: