Pentingnya Advokat Memahami UU Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

Pentingnya Advokat Memahami UU Pelindungan Data Pribadi

Risiko kebocoran data pribadi tidak pandang skala bisnis perusahaan. Bahkan, bank yang dianggap memiliki tingkat keamanan siber yang ketat pun berisiko mengalami kebocoran data.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sekjen DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Bobby R Manalu dalam webinar Sosialisasi UU PDP, Selasa (27/6/2023). Foto: JAN
Sekjen DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Bobby R Manalu dalam webinar Sosialisasi UU PDP, Selasa (27/6/2023). Foto: JAN

Perkembangan teknologi tak dipungkiri banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, komunikasi dan lainnya. Namun di lain sisi, terdapat aspek yang perlu diwaspadai soal keamanan data pribadi dari modus kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Karenanya dengan adanya UU UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi intrumen dalam melindungi data pribadi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bobby R Manalu mengatakan pentingnya memahami dan menerapkan 27/2022 bagi para advokat. Pasalnya data pribadi seseorang merupakan suatu hal yang penting untuk dilindungi dalam praktik hukum di era digital saat ini.

Menurutnya kemajuan teknologi informasi berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat. Dengan munculnya e-commerce, e-government, e-banking sedianya memudahkan dalam beraktifitas kegiatan ekonomi, termasuk komnikasi. Bahkan semua lawyer pun berkomunikasi internal melalui aplikasi whatssap.

“Namun, teknologi ini juga menuntut menyebarkan data pribadi dalam praktiknya. Kita sering terima sms-sms (short message service) beragam produk dari telemarketing sehingga, muncul dugaan data pribadi ini diperjual-belikan,” ujarnya saat membuka webinar “Sosialisasi UU PDP” yang digelar DPP AAI, Selasa (27/6/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Dia berharap dengan disahkannya dan diberlakukannya UU 27/2022, dapat memberi pelindungan terhadap masyarakat selaku konsumen dan meminimilisir kebocoran data pribadi.  Setidaknya melalui webinar yang digelar praktisi hukum maupun konsumen pada umumnya mendapatkan pemahaman secara komprehensif soal bagaimana UU 27/2022 melindungi dari serbuan penyalahgunaan data konsumen.

Pengurus DPP AAI Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Profesi, Julius Indra Dwipayono Singara menambahkan, dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi terjadi pada berbagai sektor termasuk jasa keuangan. Dia mencontohkan, berdasarkan pengalamannya tak jarang menerima penawaran kartu kredit via telepon dari pihak yang tidak dikenal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait