Pentingnya Pengaturan Perlindungan Jaksa dan Keluarga dalam Penanganan Perkara
Terbaru

Pentingnya Pengaturan Perlindungan Jaksa dan Keluarga dalam Penanganan Perkara

Karena profesi jaksa dan keluarganya rentan mendapat ancaman teror dalam penanganan perkara pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Karena memang kita sudah melihat beberapa kejadian pada jaksa dan keluarganya terlepas dari jaksa tersebut sedang menangani kasus atau di luar menangani kasus,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menegaskan pemberian perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya menjadi bukti negara hadir dan bertanggung jawab terhadap keselamatan aparaturnya dalam penegakan hukum. Dia memastikan dalam RUU Kejaksaan memuat sejumlah poin berkaitan dengan perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya. “Karena memang tugas dan tanggung jawab jaksa itu begitu berat,” kata dia.

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengamini usulan pemerintah terkait pengaturan perlindungan jaksa dan keluarganya. Hal ini sudah diatur dalam International Association of Prosecutor (IAP) telah menerbitkan Declaration  of Minimum Standar Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families atau deklarasi standar minimum tentang keamanan dan perlindungan penuntut umum dan keluarganya.

Barita menerangkan dalam deklarasi tersebut setidaknya mengamanatkan negara terhadap dua hal. Pertama, negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan penuntut umum bersama dengan keluarganya mendapat perlindungan melalui instrumen dan perangkatnya.

Kedua, negara harus mengambil langkah-langkah memberikan perlindungan yang diperlukan. Termasuk melibatkan polisi atau instrumen keamanan lainnya. Untuk itu, Komisi Kejaksaan sependapat dengan usulan pemerintah dengan rumusan norma yang diatur dalam Pasal 8A ayat (1) draf RUU Kejaksaan.

Namun, Barita mengusulkan adanya penambahan redaksional dalam Pasal 8A ayat (2). Dalam ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan mengenai perlindungan negara sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Penambahan redaksional tersebut berupa perlindungan negara berdasarkan permintaan dari jaksa secara tertulis maupun secara lisan. “Komisi Kejaksaan mengusulkan penambahan redaksi secara tertulis dan lisan,” katanya.

Seperti diketahui, RUU Kejaksaan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara pembahasan RUU Kejaksaan antara DPR dan pemerintah sedang berlangsung. Pembahasan antara DPR dan pemerintah dikabarkan berlangsung maraton dengan meminta masukan dari para pemangku kepentingan. 

Tags:

Berita Terkait