Pentingnya Peran Advokat Menjaga Lingkungan Hidup
Rakernas Peradi III

Pentingnya Peran Advokat Menjaga Lingkungan Hidup

Salah satu yang menjadi perhatian yaitu kondisi Danau Toba yang makin memprihatinkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Perpres Danau Toba

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setidaknya ada lima tahap yang diatur. Pertama, perencanaan. Kedua, pemanfaatan. Ketiga, pengendalian. Keempat, pemeliharaan. Kelima, pengawasan dan penegakan hukum baik administrasi perdata maupun pidana.

 

Untuk bidang penindakan penegakan hukum, KLHK juga bekerjasama dengan instansi lain. Sebab biasanya dalam suatu tindak pidana lingkungan ada tindak pidana lain yang ikut hadir tetapi bukan merupakan kewenangan dari kementeriannya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kita punya multidoors, UU pencucian uang, ada satu peristiwa, tindak pidana, illegal masuk kawasan hutan ada, aliran uang disitu, kita pakai bareng-bareng makanya kita sebut multidoors,” ujar wanita lulusan Fakultas Hukum UI tersebut.

 

(Baca: Pesan Mendalam Otto Hasibuan di Rakernas Peradi)

 

Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang juga menjadi pembicara dalam seminar ini menyatakan dirinya pernah diminta membuat 10 Perpres terkait dengan lingkungan maritim pada saat Rizal Ramli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Rizal juga sempat meminta pendapat Otto mengenai menutup korporasi perusak lingkungan.

 

Waktu itu Pak Rizal Ramli bilang bagaimana perusahaan perusak lingkungan ditutup, saya bilang bicara dengan Kapolri, pidanakan. Lalu sama Pak Rizal Ramli dikasih waktu satu tahun mereka di sana,” ujar Otto.

 

(Baca Juga: Semarak Meriahnya Pembukaan Rakernas Peradi)

 

Menurut Otto, dalam UU Lingkungan Hidup sebuah perusahaan yang mengelola sampah dan limbah B3 bertanggungjawab secara penuh terhadap kerugian yang timbul tanpa harus dibuktikan kesalahannya terlebih dahulu. Hal ini memang terlihat menyimpang dari prinsip hukum pidana yaitu tidak ada pidana tanpa ada kesalahan. Tetapi di dalam kasus lingkungan hidup itu tidak diperlukan adanya niat jahat (mens rea) dari suatu korporasi.

 

“Yang pasti limbah mencemarkan lingkungan kena, itu hukumnya. Harus kena dan ganti rugi luar biasa, bahkan ganti rugi bisa berlanjut terus selama pencemaran dilakukan,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait