Pelibatan Kejaksaan dalam Perkara Penyalahgunaan Data Pribadi
Utama

Pelibatan Kejaksaan dalam Perkara Penyalahgunaan Data Pribadi

Salah satu kesimpulannya, mendorong perlindungan hukum dengan membentuk UU Perlindungan Data Pribadi dengan memasukkan peran Kejaksaan baik secara pidana melalui penuntut umum maupun perdata diatur secara tegas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
R. Narendra Jatna dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UI, Senin (10/1/2022).
R. Narendra Jatna dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UI, Senin (10/1/2022).

Kemajuan teknologi merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan. Mengingat pesatnya modernisasi di berbagai belahan dunia, penggunaan layanan internet juga turut berkembang dari waktu ke waktu. Akan tetapi, hal tersebut memiliki implikasi negatif bagi sebagian orang. Seperti terjadinya penyalahgunaan data pribadi para pengguna internet.

Sebagai sesuatu yang tidak ternilai harganya dengan terus meningkatnya volume data setiap harinya, data pribadi menjadi satu-satunya sumber daya yang tiada habisnya dan amat berharga. Untuk itu, sudah menjadi keharusan data pribadi butuh perlindungan hukum yang rigid. Hingga kini masih belum terbit UU yang khusus mengatur perlindungan data pribadi, tapi masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan nasional.

“Perlindungan hukum terhadap perlindungan data pribadi masih bersifat sektoral dan belum optimal. Negara telah hadir dari sudut legislasi melalui UU ITE, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Pertukaran Informasi Publik. Pengaturan yang ada masih belum ada keseimbangan yang dapat memberikan ketentraman di masyarakat,” ujar R. Narendra Jatna dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum berjudul "Pemberdayaan Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (10/1/2022). (Pentingnya Prinsip Iktikad Baik dalam Permohonan Kepailitan dan PKPU)

Narendra menjelaskan banyaknya peraturan perlindungan data pribadi yang ada hanya sebatas mengatur substansi perlindungan data pribadi pada sektor tertentu. Hal ini menyebabkan adanya “blank spot” dalam proses penegakan hukum terkait persoalan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Kelemahan ini berimbas pada maraknya penyalahgunaan data pribadi, khususnya dalam penegakan sistem elektronik.

Hingga kini, tercatat berbagai kasus, seperti kebocoran data pengguna facebook, tokopedia, kasus pinjaman online. Tak hanya itu, bahkan institusi pemerintahan juga pernah mengalami hal serupa seperti yang terjadi pada kasus e-KTP, BPJS kesehatan, asuransi BNI Life, dan sebagainya. “Ini menunjukan minimnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan data pribadi dikelola dalam sistem elektronik. Padahal, seharusnya negara hadir untuk melindungi warga negaranya.”

Meski telah ada sejumlah kementerian atau lembaga tertentu yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi berkenaan dengan perlindungan data pribadi, lembaga tersebut masih belum memberi perlindungan secara maksimal. Untuk itu, kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa tentram terhadap pemilik data ketika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi masih belum terpenuhi.

Untuk menjawab persoalan ini, menurutnya, Jaksa sebagai pengacara negara dapat menggunakan peran dan fungsinya dalam menegakan hukum pada bidang penyalahgunaan data pribadi. Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa tidak hanya sebatas melakukan penuntutan perkara pidana sebagaimana yang masyarakat umum ketahui.

Tags:

Berita Terkait