Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020)
Berita

Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020)

Melalui pembukuan yang baik, seorang pemilik bisnis dapat mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.

CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Foto: istimewa.
Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Foto: istimewa.

Terdapat alasan khusus mengapa pembukuan merupakan salah satu elemen yang penting dalam sebuah perusahaan. Melalui pembukuan yang baik, seorang pemilik bisnis dapat mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.

 

Pembukuan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Adapun di dalam pembukuan, ada pertimbangan metode yang ingin digunakan, salah satunya yaitu penggunaan bahasa.

 

Untuk mempermudah melakukan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, Dirjen Pajak telah menerbitkan peraturan baru terkait izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020. Beleid yang mencabut PER-23/PJ/2015 ini menjadi pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007.

 

Terkait penerbitan peraturan baru tersebut, Dirjen Pajak ingin mempermudah pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris; atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar AS, serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPH Wajb Pajak Badan. 

 

Dalam Pasal 1, ditegaskan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Namun, pembukuan atau pencatatan itu dapat diselenggarakan oleh wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah atau dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dolar AS. Seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat (2), pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah atau dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan.

 

Pemberitahuan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Terkait dengan hal ini, belum lama DJP telah menambahkan layanan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar pada menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.

 

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan: huruf (b) pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi wajib pajak badan tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait