Penyelesaian Kasus TPPO Dinilai Kurang Maksimal
Berita

Penyelesaian Kasus TPPO Dinilai Kurang Maksimal

Polri harus menggandeng seluruh stakeholder untuk mengungkap tuntas kasus perdagangan orang.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: harnas.co
Foto: harnas.co
Anggota Komisi III DPR, Herman Heri menilai penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini kurang maksimal, sehingga Polri sebagai leading sector harus melibatkan stakeholder yang lain.

"TPPO melibatkan banyak stakeholder seperti Polri, imigrasi, kepala desa, camat, dan terakhir kejaksaan dan pengadilan. Kalau bertumpu hanya pada Polri, maka sama dengan mendulang angin," kata Herman Heri di Jakarta, Senin (15/8).

Herman meminta kepada Polri harus menggandeng seluruh stakeholder untuk mengungkap tuntas kasus perdagangan orang, terutama untuk wilayah rawan perdagangan orang seperti di Nusa Tenggara Timur.

Dia mengatakan Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang sudah diambil, yakni memprioritaskan penanganan TPPO di Indonesia, khususnya NTT dan saat ini telah dibentuk Satgas khusus TPPO untuk koordinasi dengan stakeholder lainnya.

"Polri belum maksimal, namun saya apresiasi kepada Kapolri dikeluarkan instruksi Kapolri terkait TPPO, yang mana hal tersebut menjadi program prioritas Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kecewa terhadap kasus TPPO yang terus terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca Juga: Polisi Usut Penjualan WNI ke Jepang)

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera menuntaskan kasus human trafficking di NTT mengaca dari tiga kasus kematian Yufrinda Selan, Yuliana Kana dan Dolvina Abuk.

Salah satu keluarga korban ayah Yufrinda Selan, Metu Salak Selan berusaha keras agar dapat bertemu langsung Presiden Jokowi. Namun, Metu gagal bertemu Jokowi karena sulit menembus padatnya agenda Presiden dan tidak ada yang memfasilitasi.

Akhirnya, Metu menitipkan pernyataan sikap dan tuntutan untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi yang berisi beberapa tuntutan keluarga Metu Salak Selan, diantaranya pertama, meminta bantuan Presiden Jokowi untuk segera mengusut kasus perdagangan organ dan orang di NTT.

Kedua, memohon kepada Presiden Jokowi untuk meminta penjelasan dari otoritas rumah sakit dan Pemerintah Malaysia terkait kematian Yufrinda Selan. Ketiga, meminta presiden mengungkap siapa perekrut dan agen yang mengirimkan Yufrinda bekerja di Malaysia. Terakhir, meminta Presiden Jokowi mendesak pihak perusahaan di Malaysia untuk membayar gaji Yufrinda Selan selama 10 bulan hingga meninggal.

Tags:

Berita Terkait