Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan telah menyerahkan buku daftar nama 48 ribu advokat yang menjadi anggotanya sampai dengan akhir tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA).
“DPN Peradi di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan telah menyerahkan buku daftar anggota ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga:
- Peradi Otto Dianggap Tidak Sah? Begini Respon Kuasa Hukum
- PT Medan Perkuat Putusan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi
Dwi mengatakan pihaknya menyerahkan daftar nama 48 ribu advokat berupa buku daftar anggota Peradi kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Ia menjelaskan memberikan daftar anggota advokat kepada MA merupakan kewajiban DPN Peradi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Pasal 29 ayat (2) UU Advokat, kata Dwi, organisasi advokat Peradi wajib memiliki buku daftar anggota. Selain itu, penyerahan buku tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi di seluruh Indonesia. DPN Peradi setiap tahunnya menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya ke MA.
“Penyerahan buku daftar anggota ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan atau diharuskan UU Advokat secara berkala setiap tahun menyusun daftar anggotanya,” kata dia.
Ia menyampaikan buku tersebut memuat nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga 31 Desember 2022. Totalnya, ada 48 ribu orang advokat. Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang mandiri sebagaimana UU Advokat, mempunyai tugas atau kewajiban mengurus advokat dari A sampai dengan Z. Penyerahan nama-nama advokat ke MA ini sangat penting karena untuk memperkuat legalitas para advokat.