Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
Terbaru

Tugas dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh PTUN dan PTTUN. Berikut pembagian tugas dan fungsi PTUN serta PTTUN.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  • Tugas Pokok (Bidang Yustisial)
  1. Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha.
  2. Meneruskan sengketa-sengketa tata usaha negara ke PTUN dan PTTUN yang berwenang.
  3. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim pada PTUN, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai kode etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi harapan pencari keadilan.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan.
  5. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan tata usaha negara.
  6. Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi PTUN agar menjadi hakim yang profesional.
  • Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
  1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum.
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait