Peran Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J Hingga Memahami Obstruction of Justice
Terbaru

Peran Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J Hingga Memahami Obstruction of Justice

Presiden ASAHI periode 2022-2027 resmi dilantik, melihat dakwaan dan eksepsi Putri Candrawathi, serta pengesahan UU PDP sebagai awal terlindunginya data Pribadi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Peran Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J Hingga Memahami Obstruction of Justice
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (19/10). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Presiden ASAHI Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya

Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) resmi dilantik, Senin (17/10/2022) kemarin. Harvardy M. Iqbal resmi memimpin ASAHI periode 2022-2027. Harvardy adalah Presiden ketiga dan termuda dalam sejarah ASAHI sejak berdiri tahun 2004.

Baca Juga:

2. Dakwaan dan Poin Keberatan Putri Candrawathi

JPU mendakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan Brigadir J, yang kemudian dilakukan pembelaan dengan mengajukan enam poin nota keberatan yang dibeberkan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

3. Peran Richard Eliezer dalam Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer didakwa melanggar Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah dianggap cermat dan tepat.

4. APPDI: Pengesahan UU PDP Sebagai “Garis Awal” Pelindungan Data Pribadi

Kerahasiaan data pribadi merupakan hak asasi seseorang yang harus dilindungi negara. Konsep tersebut tercantum pada konvensi internasional dan UUD 1945. Kehadiran UU PDP menjadi awal pertanda keseriusan pemerintah dalam melindungi data Pribadi masyarakat.

5. Pengertian, Kedudukan, dan Unsur Obstruction of Justice dalam Proses Hukum

Obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait