Peran Hakim dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan
Utama

Peran Hakim dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan

Jumlah hakim yang mengantongi sertifikasi lingkungan hidup nyaris mencapai 1.500 dan tersebar di berbagai lingkungan peradilan umum, TUN dan militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto saat memberikan pidato pembuka kegiatan Asia Pacific Judicial Training Program On Environment and Climate Law and Adjudication: Judges in Triple-Planetary Crisis World, Senin (30/10/2023). Foto: ADY
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto saat memberikan pidato pembuka kegiatan Asia Pacific Judicial Training Program On Environment and Climate Law and Adjudication: Judges in Triple-Planetary Crisis World, Senin (30/10/2023). Foto: ADY

Krisis iklim lingkungan semakin nyata dan dirasakan masyarakat seluruh dunia. Mulai dari cuaca ekstrim, kemarau berkepanjangan, banjir, meningkatnya permukaan air laut dan lainnya. Perlu aksi nyata dari semua elemen masyarakat di seluruh dunia untuk mengatasi persoalan iklim. Peradilan, terutama hakim menjadi salah satu pihak yang paling penting untuk berkontribusi melalui putusannya pada perkara lingkungan hidup.

Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendorong peningkatan pengetahuan dan pemahaman hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup. Upaya yang didorong antara lain menyelenggarakan pelatihan bagi hakim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan dunia menghadapi setidaknya 3 tantangan berat yakni perubahan iklim, bahaya polusi, dan punahnya keanekaragaman hayati. Dalam upaya mengantisipasi perkembangan hukum lingkungan hidup yang semakin kompleks, diperlukan upaya bersama dan serius untuk meningkatkan kompetensi hakim lingkungan hidup di Indonesia dan internasional.

Hakim sebagai pelayan keadilan dituntut mampu beradaptasi dan berinovasi untuk melakukan penegakan hukum yang memerlukan solusi baru dengan mempertimbangkan beragam aspek seperti HAM, isu hukum lintas negara dalam konteks perubahan iklim dan lingkungan hidup. “Itu tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan hakim dengan integritas dann profesionalitas,” kata Sunarto dalam pidato pembuka kegiatan "Asia Pacific Judicial Training Program On Environment and Climate Law and Adjudication: Judges in Triple-Planetary Crisis World", Senin (30/10/2023).

Sunarto berharap melalui program pelatihan tersebut, pengembangan kompetensi tak hanya sekedar pelatihan teknis yudisial atau sertifikasi, tapi juga meningkatkan kompetensi hakim alumni peserta pelatihan lingkungan hidup. Perkembangan hukum terus bergulir, misalnya penegakan hukum lingkungan saat ini juga didorong untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Tujuannya tentu saja lebih dari menimbulkan efek jera bagi pelaku, tapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.

Baca Juga:

Hukumonline.com

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto berfoto bersama peserta kegiatan. Foto: Istimewa

Penting diingat, kejahatan lingkungan hidup itu merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Sehingga hakim lingkungan hidup berperan mengimplementasikan kerangka hukum dalam rangka melindungi lingkungan hidup. Hakim sebagai representasi negara dalam penegakan hukum dan keadilan. Perkara lingkungan hidup bisa diakses melalui hukum administrasi (TUN), perdata, dan pidana, sehingga peran hakim besar untuk memberi putusan yang berkeadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

Tags:

Berita Terkait