Peraturan Layanan P2P Lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI)
Terbaru

Peraturan Layanan P2P Lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (LPBBTI)

Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 tidak mengubah konsep P2P yang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Pemegang saham pengendali. Pasal 1 angka 9 Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 menyebutkan, pemegang saham pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki 25% atau lebih saham yang dikeluarkan dengan hak suara atau kurang dari 25% dari saham yang dikeluarkan dengan hak suara tetapi orang tersebut dapat dibuktikan mengendalikan Perusahaan Pemberi Pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemegang saham pengendali juga minimal satu orang. Hal ini tidak diatur dalam Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016.

 

Kepemilikan saham asing. Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 dan Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 sama-sama mengatur mengenai maksimal kepemilikan asing sebesar 85% dari total modal dasar/disetor perusahaan pemberi pinjaman. Namun, Pasal 3 ayat (5) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 memperjelas dengan memberikan pengecualian apabila Perusahaan Pemberi Pinjaman adalah perusahaan terbuka dan transaksi pembelian saham asing dilakukan melalui transaksi bursa (Pasal 3 ayat (2)).

 

Prosedur perizinan. Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, perusahaan pemberi pinjaman harus memperoleh izin usaha dari OJK (Pasal 8 ayat (1)) dan mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha dari OJK (Pasal 8 ayat (2)). Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 lebih ketat daripada Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 yang memperbolehkan permohonan izin dilakukan dalam waktu satu tahun setelah pendaftaran disetujui OJK (Pasal 10 ayat (1)).

 

Ambang batas maksimum pemberian pinjaman. Ambang batas maksimum pemberian pinjaman pada Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 dan Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 adalah Rp2 miliar untuk setiap penerima dana. Namun Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 memberikan tambahan persyaratan yaitu maksimal 25% dari posisi akhir pendanaan oleh masing-masing penyandang dana dan afiliasinya pada akhir bulan.

 

Direksi (BOD). Pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016, perusahaan pemberi pinjaman harus memiliki minimal satu anggota direksi yang memiliki latar belakang industri jasa keuangan dengan pengalaman minimal 1 satu tahun. Sementara pada Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, seluruh anggota Direksi Perusahaan Pemberi Pinjaman berdomisili di Indonesia; anggota direksi dilarang menjadi anggota direksi pada perusahaan lain, tetapi anggota direksi dapat menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada tiga perusahaan lain selain perusahaan pemberi pinjaman (Pasal 55 ayat (4)); dan perusahaan pemberi pinjaman harus memiliki minimal dua orang anggota direksi dan setengah dari jumlah anggota direksi harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di lembaga jasa keuangan di bidang perkreditan atau pembiayaan, manajemen risiko, dan/atau keuangan (Pasal 55 ayat (2)).

 

Dewan komisaris. Pasal 14 ayat (2) Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 menyebutkan, perusahaan pemberi pinjaman harus memiliki minimal satu anggota dewan komisaris yang memiliki latar belakang industri jasa keuangan dengan pengalaman minimal 1 tahun. Hal ini berbeda dengan yang termuat dalam Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, di mana setengah dari jumlah total anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pemberi Pinjaman berdomisili di Indonesia (Pasal 56 ayat (6)); Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjadi komisaris maksimal 3 (tiga) perusahaan lain (Pasal 56 ayat (3)); Perusahaan Pemberi Pinjaman sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah seluruh anggota Direksi (Pasal 56 ayat (1)); dan Setengah dari jumlah total anggota Dewan Komisaris harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 (dua) tahun di lembaga jasa keuangan (Pasal 56 ayat (2)).

 

Dewan Pengawas Syariah (DPS). Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tidak mengatur mengenai DPS. Sementara itu, DPS telah diatur pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022 yang berbunyi:

Tags:

Berita Terkait