Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
Terbaru

Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Kuasa hukum pajak mewakili wajib pajak yang bersengketa. Lalu apa tugas dari konsultan pajak?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka suap yaitu Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (17/2).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian Wawan Ridwan (WR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. KPK juga menahan Veronika Lindawati (VL), Kuasa Wajib Pajak dan Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak. (Baca Juga: Insentif PPnBM DTP Diperpanjang, Begini Pokok Aturannya)

Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara diduga tersangka AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan Tim sebagai Tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

“Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan Tsk AIM dan Tsk RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim,” jelas Alex.

Terlepas dari kasus di atas, perlu pemahaman apakah konsultan pajak sama dengan kuasa hukum pajak? Karena mungkin saja masih banyak pihak yang tidak masih beranggapan bahwa dua profesi ini, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak adalah sama. Lalu apa perbedaanya?

Merujuk artikel Klinik Hukumonline “Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak”, arti konsultan pajak disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Permenkeu 111/2014) yang berbunyi: “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Tags:

Berita Terkait