4 Perbedaan Norma Hukum dan Norma Kebiasaan
Terbaru

4 Perbedaan Norma Hukum dan Norma Kebiasaan

Ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara norma hukum dan norma kebiasaan. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Norma hukum memiliki sifat keseimbangan antara kepentingan orang, maupun kelompok dalam masyarakat.
  2. Norma hukum dengan tegas mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
  3. Norma hukum pada umumnya mengatur sanksi hukum yang teratur, rapi, pasti, dan dijalankan oleh badan pelaksana hukum yang diakui masyarakat.

Hal Mendasar yang Membedakan Norma Hukum dan Norma Kebiasaan

Merujuk pada teori yang dipaparkan, jika disederhanakan, hal mendasar yang membedakan norma hukum dan norma kebiasan adalah:

  1. Norma hukum memiliki sanksi yang pasti dan umumnya bersifat berat, sedangkan sanksi dari norma kebiasaan umumnya bergantung pada kondisi masyarakat sekitar (tidak pasti dan tidak berat).
  2. Sanksi dalam norma hukum dijalankan oleh aparat hukum, sedangkan sanksi norma kebiasaan dijalankan oleh masyarakat setempat (pemuka adat, masyarakat sekitar, dan sebagainya).
  3. Norma hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah, sedangkan norma kebiasaan umumnya mengatur cara berperilaku di dalam masyarakat.
  4. Norma hukum bersifat universal dan berlaku bagi masyarakat luas, sedangkan norma kebiasaan bersifat “pribadi” dan berlaku bagi lingkup masyarakat tertentu.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait